Jumat, 18 Mei 2012

KETAHANAN PANGAN


Pengertian ketahanan pangan berdasarkan UU 7/1996 tentang Pangan adalah terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Pengertian ini berbeda dari pengertian ketahanan pangan yang dianut selama 30 tahun masa Orde Baru yang membatasi pengertian ketahanan pangan sebagai pencapaian swasembada beras .
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya.
Konsep ketahanan pangan umumnya terdiri dari dua elemen pokok, yaitu pasokan (kecukupan) dan keterjangkauan (aksesibilitas) pangan, yang di dalamnya mencakup aspek stabilitas produksi, kebijakan harga, distribusi, dan konsumsi. Sejarah pertanian telah membuktikan bahwa peranan teknologi dalam peningkatan kecukupan dan aksesibilitas pangan sangat menonjol.  Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produksi dan aksesibilitas adalah tidak hanya ketersediaan teknologi, namun juga pemanfaatan teknologi tersebut oleh petani dan pengguna lainnya. Ini berarti selain perakitan teknologi (generating system), diseminasi teknologi (delivery system) dan kesiapan petani (receiving system) merupakan sub-subsistem yang akan menentukan keberhasilan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan produksi dan aksesibilitas produk.

Tidak ada komentar: