Jumat, 18 Mei 2012

PENGERTIAN IRIGASI

Menurut PP no 20 tahun 2006 irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pengembangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenusnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak

sementara kebutuhan air irigasi merupakan jumlah air yang dibutuhkan untuk menambah curah hujan guna memenuhi kebutuhan pertumbuhan tanaman

pengembangan dan pengelolaan air irigasi meliputi :

  1. sisitem untuk memperoleh air irigasi yang terjamin sehingga sampai ke lahan pertanian
  2. penyaluran air agar memenuhi zona perakaran tanaman dengan jumlah dan dalam waktu yang tepat
  3. usaha memelihara sumber - sumber air, jaringan irigasi dan mengurangi kerusakan  kerusakan yang ditimbulkan oleh aliran air

Tidak ada komentar: